- Istimewa
Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
“Dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),” katanya.
“Dengan ketentuan bilamana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum,” jelasnya menambahkan.
Kemudian bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
Sabri juga menyampaikan bahwa Tuntutan Pemidnaan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
“Bahwa berawal dimana sebelumnya dari adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terdakwa IL diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Sabri.
Kemudian Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan serta dilanjutkan pembuktian di dalam persidangan.
“Dengan pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa IL diikuti dengan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” jelasnya.