- Istimewa
Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Selain itu juga memeriksa surat berupa dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dalam persidangan, meminta keterangan Ahli dan pemeriksaan terdakwa hingga akhirnya dibacakan tuntutan oleh JPU.
Yang memuat adanya konstruksi “onrechtmatige daad" dan "mens rea" dari diri terdakwa serta Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
Sabri Marbun kemudian menerangkan agenda sidang selanjutnya adalah pledoi yang menjadi hak terdakwa dalam mengajukan pembelaan. (chm)