Polisi saat berada di lokasi tambang ilegal..
Sumber :
  • Syaren

Pengusaha Tambang Ilegal di Taput Ditangkap Polisi!

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:58 WIB

Taput, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pengusaha dan dua orang sebagai pelangsir tambang ilegal galian batu gunung di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi menerangkan, ketiga pelaku CS (44) warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, BR (23), warga Dolok Martumbur,  Kecamatan Muara, Taput, dan AGS (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Mereka ditangkap saat beraktivitas melakukan penambangan batu gunung secara ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara Kabupaten Taput, Sabtu (21/10/2023).

“Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, di mana aktivitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti. Saat tim turun ke lapangan ternyata aktivitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excavator dan mobil truk yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual," kata AKBP Johanson Sianturi kepada tvOnenews.com, Rabu (25/10/2023).

Saat diinterogasi, ketiganya tidak dapat menunjukkan izin penambangan yang sah dari pemerintah. "Selanjutnya mereka pun diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan," tegas AKBP Johanson.

Kapolres mengungkapkan, sebelum dilakukan tindakan penangkapan, tim Polres Taput sudah mendatangi lokasi penambangan menyampaikan imbauan agar seluruh penambangan liar atau ilegal supaya menghentikan aktivitasnya.

“Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang ilegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk memenuhi kebutuhan hidup kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif," jelasnya.

“Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktivitas. Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan imbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan," tegas AKBP Johanson.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning, satu unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning, dan satu  unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 ribu," papar AKBP Johanson Sianturi mengakhiri keterangannya. (ssg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:04
01:09
04:11
07:10
12:11
Viral