- Yoga Syahputra
Kapten dan Resepsionis D’ Red KTV & Club Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Dia Barang Buktinya
Medan, tvOnenews.com - Peredaran narkoba kini diduga khusus diperjualbelikan di tempat hiburan malam. Bahkan pegawai ikut terlibat langsung sebagai pengedar kepada konsumen pengunjung tempat hiburan malam. Tak heran jika manajemen dan pengusaha sepakat mengoperasionalkan tempat hiburan malam milik mereka hingga 24 jam.
Hal ini diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Sunggal. Di mana Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha dan Kanit Reskrim, AKP Suyanto Usman Nasution beserta sejumlah personel, berhasil menangkap pengedar sekaligus menyita barang bukti sejumlah pil berbentuk kapsul berwarna pink yang diduga pil ekstasi.
Pengungkapan ini terjadi di D’Red KTV & Club, Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu 22 Oktober 2023 dini hari lalu.
Disebutkan, untuk mengungkap peredaran narkoba ini, petugas melakukan undercover buy dengan menyaru sebagai pembeli.
Sehingga berhasil bertransaksi langsung dengan kapten dan melibatkan resepsionis tempat hiburan malam yang diduga milik anggota DPRD Sumut.
"Ada dua orang diamankan, satu laki-laki dan perempuan, pegawai di sana. Reza sebagai Kapten dan Rere adalah resepsionis D’Red KTV & Club,” ujar Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim kepada tvOnenews.com, Rabu (25/10/2023).
Dijelaskan, keduanya diduga terlibat mengedarkan langsung pil haram tersebut. Sejumlah barang bukti narkoba berbentuk pil kapsul yang diduga pil ekstasi dijual seharga Rp350 ribu per butir berhasil diamankan di dalam salah satu room D’Red KTV & Club.