- Ahmidal Yauzar
MUI Keluarkan Fatwa Pemahaman Muhammad Itu Allah Sesat
Medan, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menetepakan fatwa pemahaman muhammad itu Allah adalah perbuatan menyimpang dan menyesatkan.
Hal ini tertuang dalam pernyataan resmi dalam surat terbitan fatwa MUI nomor 72 Tahun 2023, menetapkan penafsiran "Qul Huwa Allahu Ahad" yang menyatakan bahwa dhamir Huwa dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat Qul (anta/ Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir.
Dijelaskan dalam fatwa, bahwa penafsiran Muhammad itu Allah menimbulkan pemahaman menyimpang dan menyesatkan. Selain itu bahwa menyebarkan atau mengajarkan penafsiran yang menyesatkan umat Islam hukumnya adalah haram.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang fatwa MUI Sumut, H Ahmad Sanusi Luqman mengatakan bahwa terbitnya fatwa MUI pusat ini menjadi pedoman bagi umat Islam.
Untuk itu, ia mengimbau agar seluruh umat Islam di Sumut mempedomani fatwa MUI agar tidak terjerumus pemahaman yang salah.
"Fatwa ini berlaku umum untuk siapa saja, baik individu maupun organisasi atau kelompok yang mengajarkan penafsiran Qul Huwallahu Ahad dengan pemahaman “Muhammad itu Allah" adalah penafsiran menyimpangan dan menyesatkan umat Islam," katanya saat diwawancarai, Rabu (25/10/2023).
Sementara itu, Ketua MUI Sumut, H Maratua Simanjuntak mengapresiasi MUI pusat yang telah mengeluarkan fatwa tersebut. Ia pun menyampaikan, sesuai fatwa MUI pusat agar menyebarluaskan kepada masyarakat.
“Maka MUI kabupaten/kota dan ormas Islam maupun pemerintah menyosialisasikan fatwa ini kepada umat Islam khususnya di Sumatera Utara," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), kabupaten/kota bersama pengurus organisasi islam se-Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kapolda Sumut dan Pangdam I BB melaksanakan silahturahmi dan sosialisasi fatwa yang dikeluarkan MUI pusat, berlangsung di kantor MUI Sumut di Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (24/10/2023).
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Pemrovsu, stakeholder dan sejumlah organisasi mendukung dan akan menindaklanjuti fatwa tersebut sesuai dengan kewenangannya. (ayr/nof)