- Tim tvOne/Alboin
Curi Ikan di Perairan Indonesia, Baharkam Polri Tangkap Dua Kapal Nelayan Asing di Natuna
Batam, tvOnenews.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali melakukan pengungkapan dan penindakan tindak pidana illegal fishing oleh dua kapal ikan berbendera Vietnam di wilayah perairan Natuna Utara oleh KP Bisma 8001.
Selain mengamankan dua kapal, petugas juga mengamankan 37 anak buah kapal dan dua orang nakhoda yang kini sudah jadi tersangka. Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol IW Supartha Yadnya, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi intelijen yang dikelola dan dianalisa oleh command center Korpolairud Baharkam Polri dan informasi dari masyarakat.
“Setelah petugas kita mendapat informasi Kapal Patroli Bisma 8001 melaksanakan patroli dan pengamanan wilayah perbatasan Indonesia di Perairan Natuna Utara, pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023, pada pukul 17.05, petugas kita mendeteksi dua kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan perikanan di wilayah perairan Natuna Utara,” kata Supartha, Rabu (25/10/23)di Pelabuhan Batuampar. Batam.
Kemudian, lanjut Suparta, KP. Bisma 8001 melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua kapal tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa kapal ikan tersebut bernama KG 95514 TS KG 94793 TS yang sedang melakukan penangkapan ikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kedua kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah yaitu SIPI dan SIUP di perairan Natuna Utara. selanjutnya kapal ikan berbendera Vietnam dikawal menuju ke Pelabuhan Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supartha.
Modus operandi para nelayan asing ini, sebut Supartha, selalu mengelabui petugas dengan cara mengganti bendera dan kode AIS Indonesia. Dari pengungkapan ini, petugas menyita dua unit kapal dan 37 ABK kapal berkewarganeraan vietnam, kemudian dua set jaring pear trawl, dengan muatan 650 kilogram ikan campuran.
“ Dua orang nakhoda dari dua kapal yang kita sita itu, kita jadikan sebagai pelaku tindak pidana ilegal fishing, bisa ditindak pidana Pasal 92 dan atau 97 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 uu ri no 45 th 2009 tentang perikanan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegas Supartha. (ahs/wna)