AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu..
Sumber :
  • Tim tvOne/Edi Syah

Seorang Remaja Dilaporkan ke Polisi oleh Selingkuhan Ayahnya, Begini Kronologisnya

Jumat, 27 Oktober 2023 - 21:06 WIB

Labuhanbatu, tvOnenews.com - Seorang oknum di cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut di Labuhanbatu berinisial AP warga Rantauprapat, diduga berselingkuh dengan seorang janda pemilik salon berinisial ED.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2023 lalu, di mana Miftahul Jannah memergoki ayahnya  bersama seorang wanita. Awalnya dia sedang berada di dalam mobil bersama ibu dan anggota keluarga saat mereka berpapasan dengan AP di jalan di Kota Rantauprapat.

Lantas, Miftahul Jannah, berinisiatif menunggu di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga milik teman wanita ayahnya. Selang beberapa waktu kemudian dia melihat ayahnya datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke salon kecantikan tersebut.

Melihat hal itu, Miftahul pun menggerebek ayahnya bersama wanita diduga selingkuhan ini, sehingga terjadi keributan, hingga AP mengusir anaknya. Namun, beberapa hari kemudian, pada tanggal 1 September 2023, Miftahul Jannah dilaporkan ke polisi oleh ED dengan laporan atas dugaan penghinaan terhadap selingkuhan ayahnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pihaknya juga menerima laporan terkait kasus KDRT dan perzinahan yang dilaporkan istri AP. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara terlapor dan saat ini prosesnya masih berjalan.

“Jadi, sebelum ke sana bahwa dari ED dan AP dilaporkan oleh istrinya terkait kasus KDRT dan perzinahan. Di kasus KDRT ini saudara AP sendiri sudah dijadikan tersangka dan pada kasus perzinahan kita akan melakukan pemeriksaan ahli hasil DNA, dan hasil DNA sudah keluar dari pemeriksaan bid lafor dari Polda Sumut, tentunya dari dua permasalahan ini akan lanjut sampai ranah ke pengadilan,” kata Kasat.

Sambung Kasat, sedangkan dari ED ini melapor anak dari AP pada tanggal 1 September 2023, terkait dengan penghinaan. “Dari kasus tersebut Satreskrim Polres Labuhanbatu telah melaksanakan pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara terlapor dan saat ini prosesnya masih berjalan,” imbuh AKP Ghulam.

"Kepada anak terlapor sampai saat ini tidak dilakukan penahanan dan dalam statusnya hanya sebagai saksi, dan sampai saat ini statusnya sudah dinaikan menjadi penyelidikan tentu nanti dalam perkembangannya setelah materi dari pemeriksaan ini dianggap cukup dan kami akan melaksanakan gelar perkara berikutnya,” ucap Kasat. (esa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:38
07:39
01:28
02:06
02:17
04:11
Viral