- Pujiansyah-tvOne
Waduh! Lapor Istri Tewas Bunuh Diri, Suami di Lampung Justru Ditangkap Polisi
"Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri di dalam dapur rumahnya," ungkapnya.
Pratomo menjelaskan korban dibunuh dengan cara membanting korban ke arah samping sehingga kepala di bagian belakang korban terbentur ke lantai dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.
"Motif pelaku diduga membunuh korban karena masalah ekonomi sehingga pelaku sudah kesal dengan korban karena beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban," jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tandas Pratomo. (puj/nsi)