- Tim tvOne/Kiki Habibi
Polres Muaraenim Sikat Tambang Ilegal, 30 Orang Beserta Tujuh Alat Berat Diamankan
Muaraenim, tvOnenews.com - Polres Muara Enim dibantu Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel sikat tambang ilegal secara besar-besaran. Tak tanggung-tanggung 30 orang beserta tujuh alat berat diamankan dari lokasi tambang ilegal.
Penindakan tambang ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi, dengan melibatkan sekitar 202 personel yang diterjunkan ke tiga titik tambang ilegal yang ada di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
"Masih kami dalami peran antara satu orang dengan orang yang lain, ada yang pemilik tambang, penambang, checker (pencatat di dalam keluar masuknya mobil), helper (asisten operator), operator dan sopir truk," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi.
Andi mengatakan, Polres Muara Enim mengerahkan kekuatan penuh dan tidak main-main untuk menertibkan penambangan ilegal ini. "Kita masih koordinasi terus dan lakukan gelar perkara, ke depannya akan kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan di TKP, tambang yang digali ternyata areanya tidak jauh dari tower sutet.
"Itu berbahaya sekali antara dua sutet sehingga pola pikir penambang ini juga sendiri sudah tidak rasional, ini akan mengakibatkan untuk kepentingan umum, kemudian juga pengelolaan lingkungan (tambang) yang mereka gali setelah itu ditinggalkan," ungkapnya.
Selain itu, Andi juga mengatakan, untuk memuluskan aksinya selama ini para pelaku tambang ilegal membawa nama rakyat dalam operasional tambang.
"Padahal saat ini nyatanya bukan masyarakat awam lagi yang menjadi kuli-kuli batubara di tambang ilegal tersebut, melainkan para pelaku sudah menggunakan alat berat untuk meraup keuntungan, sedangkan kerusakan lingkungan sudah parah sekali, bahkan area sutet itu sendiri, yang kita khawatirkan kalau tanah yang ditambang itu tergerus oleh hujan pasti tiang sutet itu roboh," katanya.
Ia juga menerangkan dalam operasi tersebut pihaknya juga menangkap pemilik lahan tambang ilegal, seorang ibu berinisial Y alias I yang sudah memiliki area stockfile. "Jadi ibu ini memang pemain lama, dia jual beli batubara karungan, dan dia juga memiliki tambang juga," ujar Andi.
Selain mengamankan puluhan orang, lanjutnya, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari penindakan skala besar ini, di antaranya tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan (empat truk, satu mobil Land Cruiser dan satu mobil pikap).
"Untuk para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," terangnya.
Kapolres Muara Enim juga mengimbau kepada salah satu pelaku lainnya yakni Endang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Polisi sudah mengamankan dua alat berat milik Endang beserta operatornya. Tak hanya itu saja, Endang juga disinyalir memiliki senpi, rumah miliknya sudah digeledah polisi dan didapati airsoftgun dengan ratusan peluru. Dan setelah kita gali informasi yang bersangkutan ini adalah orang lama, pemain tambang lama dari awal sampai sekarang. Kemarin kita sudah lakukan upaya paksa di rumahnya tapi yang bersangkutan sudah melarikan diri. Sehingga kami imbau agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami kejar sampai kemana saja, lari kemanapun akan kita kejar," tutupnya. (mkb/wna)