- Tim tvOne/Pujiansyah
Enam Pemuda Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Pesta Organ Tunggal Ditangkap Polisi
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena ada ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban pada saat berjoget di acara organ tersebut sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia," ungkap AKBP Alsyahendra.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju warna hitam, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai jaket jeans warna hitam, sebilah pisau, dan sebuah patahan kunci di dahi kiri korban.
“Berdasarkan hal tersebut kami Polres Pesisir Barat menetapkan enam tersangka dalam perkara pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan ada kemungkinan ada tambahan tersangka lain yang terjadi di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres Pesisir Barat.
"Kami mengimbau hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 WIB, sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya," tandasnya. (puj/wna)