- Tim tvOne/Pujiansyah
Enam Pemuda Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Pesta Organ Tunggal Ditangkap Polisi
Pesisir Barat, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap enam pelaku pengeroyokan saat pesta organ tunggal di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Perbuatan itu mengakibatkan korban Lio Purba Sakti (19) meninggal dunia.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku berinisial DF (21), RS (20), SY (20), GD (21), EW (17) dan AS (20), yang semuanya warga Kecamatan Krui Selatan.
Kejadian bermula saat korban dan teman-temannya pergi untuk menonton organ tunggal, Kamis (26/10) sekitar jam 23.00 WIB, di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
"Kemudian empat orang teman korban, Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang memukuli kemudian mereka berlari untuk menyelamatkan diri," kata AKBP Alsyahendra, Selasa (31/10/2023).
AKBP Alsyahendra mengungkapkan, salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF alias E datang menghampiri korban dan saksi JS dan merangkul saksi JS.
Saksi merasa risih dan meminta bantuan kepada korban, lalu terjadilah keributan antara DF alias E dan teman-temannya yang langsung memukuli korban. Lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias E dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri.
Sekira pukul 02.00 WIB, warga dan JS serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan dengan kondisi bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernapas.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena ada ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban pada saat berjoget di acara organ tersebut sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia," ungkap AKBP Alsyahendra.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju warna hitam, satu helai celana jeans warna hitam, satu helai jaket jeans warna hitam, sebilah pisau, dan sebuah patahan kunci di dahi kiri korban.
“Berdasarkan hal tersebut kami Polres Pesisir Barat menetapkan enam tersangka dalam perkara pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan ada kemungkinan ada tambahan tersangka lain yang terjadi di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres Pesisir Barat.
"Kami mengimbau hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 WIB, sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya," tandasnya. (puj/wna)