Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan bersama tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap Polda Bengkulu, Baru Enam Bulan Bebas dari Nusakambangan

Jumat, 3 November 2023 - 14:55 WIB

Kermin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penjara maksimal 20 tahun denda maksimal Rp10 miliar. (rgo/wna)

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:14
14:17
01:44
01:25
29:09
01:03
Viral