Sumber :
- Tim tvOne/Miko
Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap Polda Bengkulu, Baru Enam Bulan Bebas dari Nusakambangan
Jumat, 3 November 2023 - 14:55 WIB
Kermin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penjara maksimal 20 tahun denda maksimal Rp10 miliar. (rgo/wna)