Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah saat diwawancarai awak media..
Sumber :
  • Pujiansyah

2 Remaja Aniaya Pelajar di Bandar Lampung Hingga Tewas Akibat Balap Liar Ditetapkan Tersangka

Selasa, 7 November 2023 - 14:50 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Seorang remaja di Lampung yang tewas bersimbah darah yakni RP (16) di depan Toko Cat, di jalan Kimaja Kelurahan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Minggu, (5/11/2023) dini hari, akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan dua terduga pelaku yakni JD (16) dan RA (16) warga di kota Bandar Lampung. Keduanya ini diamankan karena melakukan pengeroyokan terhadap RP.

“Ketika petugas polisi datang, langsung membawa korban RP ke Rumah Sakit Imanuel, namun nyawanya tidak tertolong," kata Kombes Umi, Selasa (7/11/2023).

Dengan adanya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat ini sudah diperiksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat," beber dia.

Kombes Umi, menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan oleh tim tekab 308 presisi polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame melakukan upaya paksa penangkapan 2 orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA (16) dan RA (16).

“Terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2  ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun," tutur dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral