- Pebri
Rugikan Negara Rp2,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja, Eks Dirut BMU Dituntut 8 Tahun Penjara
Palembang, tvOnenews.com - Terlibat dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 sebesar Rp2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero), 2 terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata JPU dalam sidang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023).
Sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama serta melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (peb/nof)