- Tim tvOne/Pujiansyah
Dalih Bisa Ramal Jodoh dan Peras Korban Hingga Rp 83,4 Juta, Dukun Palsu di Lampung Timur Diringkus Polisi
Lampung Timur, tvOnenews.com - Berdalih bisa meramal jodoh, seorang dukun palsu berinisial AS (37) warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Tipu daya dukun palsu tersebut membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp83,4 juta rupiah.
Kapolsek Batanghari, AKP Erson mengatakan pelaku ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap korban SK (63) warga Kecamatan Batanghari.
"Pelaku mengaku dapat membantu korban, untuk memudahkan mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktek perdukunan," kata AKP Erson, Selasa (7/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, adapun peristiwa kejahatan itu terjadi berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial, dan kemudian saling bertukar nomor telepon.
Dalam aksinya, tersangka mengaku dapat membantu korban untuk dimudahkan dalam mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktek perdukunan.
Selanjutnya tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang, melalui sistem transfer antar rekening bank, dengan alasan untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktik perdukunan.
"Tersangka bahkan sempat mengancam, apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal," beber AKP Erson.
Korban yang merasa ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan atau mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp83,4 juta.
Merasa tertipu, korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Batanghari, Lampung Timur dan segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Batanghari juga turut menyita barang bukti berupa dokumen perbankan dan Ponsel, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (puj/ebs)