- Tim tvOne/Martin Sitohang
Kejam! Seorang Ayah di Kabupaten Karo Tega Aniaya Anaknya yang Masih Berumur 4 Tahun hingga Berlumuran Darah
Karo, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial J (42) warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran tega menganiaya anaknya yang masih berumur 4 tahun. Akibat tindakan pelaku, bocah malang tersebut mengalami luka pada mulutnya, Selasa (7/11/2023).
"J sudah kita amankan kemarin, Senin (6/11) di rumahnya, setelah kejadian tersebut, J sempat melarikan diri ke Kota Medan, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi PLT.
Penganiayaan anak di bawah umur tersebut diketahui terjadi pada Senin (30/10) lalu sekira pukul 18.20 WIB. Anak laki-laki berusia 4 tahun itu merupakan anak dari ERS (24) dan suaminya berinisial J (42), yang merupakan pelaku panganiayaan. Namun, sampai sekarang pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pasangan suami istri itu untuk mencari penyebab penganiayaan yang menimpa anak mereka.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya,” tutur Kapolres.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dari perbuatan pelaku, ia akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Diduga pelaku ada masalah keluarga, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tahu kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anaknya," pungkasnya. (mjs/wna)