- Martin Sitohang
Motif Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Karo, Perkara Sang Anak Ganggu Ayahnya Saat Pulang Kerja
Karo, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial J (42) warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditangkap polisi lantaran tega menganiaya anaknya yang masih berumur 4 tahun. Akibat tindakan pelaku, bocah malang tersebut mengalami luka pada mulutnya.
Setelah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (6/11/2023) kemarin pelaku tertunduk lesu saat digiring. Pria berusia 42 tahun itu dilaporkan dan terbukti telah melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Di hadapan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, pelaku mengaku tega memukuli anak kandungnya yang masih terhitung usia Balita tersebut karena anaknya tersebut mengganggunya yang baru pulang kerja.
“Dia ganggu saya pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku.
Saat menginterogasi pelaku, Wahyudi sempat menanyakan pelaku memukul korban menggunakan apa. Pelaku mengungkapkan, jika dirinya memukul pelaku menggunakan tangan kosong.
“Kamu pukul pakai apa, sampe berdarah?," tanya Wahyudi.
"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.
Ketika ditanya lebih lanjut modus pelaku sampai begitu emosi, Wahyudi menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa ia memiliki masalah keluarga dengan istrinya.
Namun, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan keduanya hingga anaknya bisa menjadi korban.
“Diduga pelaku ada masalah keluarga, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anaknya ini," ungkapnya.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dari perbuatan pelaku, ia akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mjs/nof)