- Tim tvOne/Tim tvOne
Wow! Angka Perceraian di Aceh Mencapai 303 Perkara, Mayoritas Istri Gugat Suami
Aceh Besar, tvOnenews.com - Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menerima permohonan gugatan cerai dari 303 pemohon. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan suami gugat cerai istri.
"Penyebab perceraian itu karena suami melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), salah satu meninggalkan pasangan, selingkuh dan pengaruh konsumsi obat-obatan dan hormon," kata Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi.
Jumlah perceraian itu terjadi sejak Januari hingga awal November 2023. Sementara jumlah suami yang menggugat cerai istri dalam kurun waktu tersebut sebanyak 90 perkara.
Selain itu, MS Jantho juga menerima 31 permohonan izin pernikahan anak di bawah umur. Dengan alasan kemanusiaan seluruh permohonan itu pun dikabulkan MS Jantho.
Muhammad Redha Valevi, mengatakan ada beberapa alasan yang disampaikan pemohon soal nikah di bawah umur. Beberapa di antaranya yakni efek pergaulan bebas, takut hamil di luar nikah serta hamil di luar nikah. Perkara tersebut sudah diketuk palu oleh majelis hakim.
"31 anak ajukan pernikahan dini. Karena alasan kemanusiaan semua permohonan kita terima," ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, MS Jantho juga menangani perkara isbath nikah sebanyak 37 perkara, perwakilan 15 perkara.