- Daud
Nyambi Jual Sabu, 2 Petani Jeruk di Simalungun Tak Berkutik Saat Ditangkap Petugas
Simalungun, tvOnenews.com - Nyambi jualan narkotika jenis sabu, dua petani jeruk di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diciduk petugas kepolisian Polres Simalungun, Rabu sore (8/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Keduanya tak berkutik saat belasan petugas yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, bersama petugas Satnarkoba Polres Simalungun, BNN Simalungun dan petugas lainnya menggerebek lokasi pondok perladangan jeruk yang disinyalir menjadi lokasi transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Selain mengamankan kedua pelaku dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 16 gram lebih narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi Kamis siang (9/11/2023) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan RS alias Sahdan, seorang petani jeruk (39) yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu, dan tersangka inisial AD (25) warga Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan dan pengerebekan tersebut menurut Kapolres setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa lokasi perladangan milik pelaku kerap disinggahi oleh orang-orang yang tidak dikenal.
Karena curiga dengan aktivitas tersebut, warga sekitar kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.
“Sebelumnya kita memperoleh informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang tidak dikenal datang keluar masuk ke lokasi perladangan tersangka. Karena curiga, warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada kita,” ungkap Ronald.
Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari lokasi penggerebekan.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merk Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali dua bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan dan dijual,” jelas AKBP Ronald.
Masih menurut Ronald, usai penggerebekan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dsg/nof)