- Tim tvOne/Alboin
Polisi Sita 700 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta di Batam
Batam, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menyita sebanyak 700 ribu batang rokok dari gudang rokok ilegal di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri tentang adanya tempat penyimpanan dan packing rokok di kawasan ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Batam. Kemudian bersama Bea Cukai Batam melakukan pengungkapan," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
Dalam penggrebekan gudang rokok ilegal itu petugas menemukan 42 kardus rokok serta mengamankan dua orang pelaku. "Subdit I Ditreskrimsus menemukan 42 kardus rokok ilegal merek Menchaster dengan isi 700 ribu batang. Ada dua orang ikut diamankan berinisial YY dan JL," ujarnya.
Kedua pelaku yang diamankan itu memiliki peranan masing-masing, pelaku YY diketahui sebagai penanggung jawab. Untuk pelaku JL sebagai karyawan di gudang rokok ilegal tersebut. Nasriadi menyebut, rokok ilegal tersebut diketahui diproduksi dan dikirim dari luar wilayah Batam. Rokok tersebut dipasarkan di wilayah Batam, Kepri dan wilayah Pulau Sumatera.
"Roko diduga berasal dari luar negeri atau impor serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar dengan merek Manchester. Target pasar rokok tersebut di wilayah Batam, Kepri sekitar dan juga dibawa ke wilayah Sumatera," ujarnya.
Sementara itu, Kabid P2 Beacukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, menyampaikan dalam konteks penindakan rokok ilegal, pihaknya harus berkolaborasi dengan listas sektor, terlebih Batam dekat dengan Singapura.
"Sebagai aparat hukum, kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Dari segi nilai, lanjut Sisprian Subiaksono, perkiraan nilai rokok ini mencapai Rp500 juta. Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp800 juta. (ahs/wna)