- Tim tvOne/Kurnia
Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembayaran Gaji Fiktif Honorer di DPRD Kepri
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah melakukan penyelidikan, kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (honorer) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, saat ini kasus tersebut dilakukan pendalaman, terkait adanya indikasi perekrutan honorer dan pembayaran gaji fiktif di DPRD Provinsi Kepri.
"Masih melakukan pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif, yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan karyawan tersebut pertama fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri," ujar Nasriadi, Jumat (10/11/2023).
Ia menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Pada 2021, setidaknya ada 197 orang yang direkrut. Sementara tahun 2022 dan 2023, ada sebanyak 219 orang.
Kasus ini, kata Kombes Nasriadi, merupakan laporan dari masyarakat. Masyarakat tersebut pernah mendaftar sebagai tenaga honorer DPRD Kepri, dan memberikan data diri pribadi. Namun, tidak diterima oleh Sekretariat DPRD Kepri.
"Namun saat mereka daftar ke perusahaan lain, ternyata dicek mereka sudah terdata BPJS-nya sebagai honorer di DPRD Kepri, jadi tidak diterima diperusahaan ini, karena masih berikat status," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Nasriadi menegaskan, bahwa memang ada masyarakat yang pernah ditolak menjadi honorer DPRD Kepri. Namun, nama masyarakat itu masuk dalam daftar karyawan honorer DPRD Kepri dan menerima gaji setiap bulannya.
"Tapi gaji tidak terima sedikitpun. Kemudian ada pula yang dinyatakan lulus, namun mereka tidak bekerja, tidak masuk kantor, isi absen aja dan dapat gaji," tegasnya.
Selain itu, tambah Nasriadi, sopir para pejabat DPRD Kepri yang memiliki pembantu, hingga sopir pribadi, juga didaftarkan sebagai honorer. Padahal, para pembantu dan sopir pribadi tersebut seharusnya tidak digaji oleh negara.
Saat ini, Ditreskrimsus sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk menghitung berapa orang honorer yang tidak lulus namun menerima gaji fiktif, honorer lulus yang tidak bekerja tapi menerima gaji, dan berapa jumlah pembantu pribadi yang terdaftar sebagai honorer dan menerima gaji dari negara.
"Klaster ini sedang kami dalami, karena semua menggunakan uang negara. Padahal Gubernur sudah mengeluarkan, tidak boleh melakukan penerimaan honorer, karena dapat membebankan anggaran pemerintah di kepri. Tetapi tetap dilanggar," tambahnya.
Hingga saat ini, kata Nasriadi, sudah ada 20an orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi itu ialah pihak yang pernah mendaftar sebagai honorer dan tidak diterima, maupun pihak internal bagian keuangan, rekrutmen dan ini terus bergulir," pungkasnya.
Sementara Sekretaris DPRD Kepri, Martin Maromon enggan memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi ini. Penolakan disampaikan Martin melalui salah seorang stafnya saat tvonenews.com mendatangi kantor DPRD Kepri di kawasan Dompak, Tanjungpinang. (ksh/wna)