KH Ahmad Hanafiah resmi dinobatkan sebagai pahlawan nasional asal Lampung..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

KH Ahmad Hanafiah Didapuk Pahlawan Nasional Asal Lampung, Namanya Segera Dimonumenkan

Jumat, 10 November 2023 - 11:45 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sosok KH Ahmad Hanafiah resmi dinobatkan sebagai pahlawan nasional asal Lampung. Sehingga, di momen Hari Pahlawan 2023 ini, pahlawan nasional yang berasal dari Lampung kini menjadi dua orang, bersama dengan Radin Inten II.

Diketahui, pemberian anugerah KH Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional, secara seremoni diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, tepat pada Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023).

Sedangkan, secara resmi, penobatan itu sudah lebih dahulu dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Pengusulan KH Ahmad Hanafiah untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional dilakukan sejak Januari 2023 melalui Surat Gubernur Lampung Nomor: 465/0268/V.07/B.III/2023.

Menyikapi itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya segera akan merumuskan dan menempatkan nama KH Ahmad Hanafiah sebagai satu monumen daerah.

"Pasti nanti disiapkan, nanti nama KH Ahmad Hanafiah kan dimonumenkan dalam bentuk apa dan kapannya, kita tunggu usul dan saran kepala daerah (gubernur)," kata Fahrizal Darminto.

Hal itu, kata dia, akan mengimbangi Radin Inten II yang namanya sudah lebih dahulu diabadikan sebagai nama bandara daerah. "Nama pahlawan nasional dari daerah lain saja kita abadikan dalam bentuk nama jalan misalnya. Nanti pasti KH Ahmad Hanafiah juga diabadikan," kata dia.

Diketahui, KH Ahmad Hanafiah merupakan tokoh asal Lampung Timur yang saat itu menjadi bagian dari Lampung Tengah. KH Ahmad Hanafiah, diketahui dari catatan sejarah adalah pendiri pondok pesantren pertama di seluruh Provinsi Lampung, yang saat itu, Lampung masih menjadi daerah Keresidenan. Secara wilayah ada di bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:45
02:19
01:03
03:41
03:07
Viral