- Dedi H
Aniaya Anak Tiri, Seorang Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
“Saat ini, tersangka telah kita amankan dan tengah dimintai keterangannya,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, saat ini korban telah diamankan oleh pihak UPPPTD Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan.
“Korban mengalami luka di bagian kening dan hidung. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam. Saat ini korban telah diamankan Dinas Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya.
Namun, sampai sekarang kata AKP Maria, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan tindak kekerasan terhadap anak tersebut yang sebenarnya.
“Diduga pelaku kesal terhadp istrinya yang kabur dari rumah, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya ini," ungkapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sesuai Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terang AKP Maria. (dho/nof)