- Dedi H
Aniaya Anak Tiri, Seorang Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tega menganiaya anak tirinya hingga babak belur.
Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan tersangka AHH (30) warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ini disebabkan karena ibu korban kabur dari rumah.
Informasi yang dihimpun wartawan, aksi penganiayaan terhadap korban KZ setelah korban bercerita kepada tetangganya. Kala itu, tetangganya melihat tubuh korban yang berusia 8 tahun tersebut dipenuhi luka memar.
Alhasil, pihak tetangga pun menanyakan kenapa tubuhnya seperti itu. Dengan polosnya, korban bercerita kalau dirinya dipukul ayah tirinya dengan menggunakan kayu dan asbak rokok setelah ibunya pergi meninggalkan rumah.
Mendengar pengakuan korban, pihak tetangga pun membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, Unit PPA, petugas Dinas P3A Kota Padangsidimpuan, dan Lembaga Burangir (perlindungan anak dan perempuan) serta Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan tersangka.
Namun pada saat proses penangkapan pelaku melihat kedatangan polisi dan sempat melarikan diri bahkan pelaku sempat berteriak minta tolong kepada orang tuanya.
“Tolong au umak (tolong aku bu),” katanya. Namun hal itu tidak dipedulikan petugas dan didukung masyarakat setempat.
“Saat ini, tersangka telah kita amankan dan tengah dimintai keterangannya,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, saat ini korban telah diamankan oleh pihak UPPPTD Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan.
“Korban mengalami luka di bagian kening dan hidung. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam. Saat ini korban telah diamankan Dinas Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya.
Namun, sampai sekarang kata AKP Maria, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan tindak kekerasan terhadap anak tersebut yang sebenarnya.
“Diduga pelaku kesal terhadp istrinya yang kabur dari rumah, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya ini," ungkapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sesuai Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terang AKP Maria. (dho/nof)