- Pebri
Nilai Kontrak Rp16,5 Miliar, Kejari Palembang Naikan Status Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Palembang
Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Hal ini ditegaskan langsung Plh Kasi Intel Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH, di Kajari Palembang, Senin (13/11/2023).
"Ya, hari ini tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi pembangunan gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022," tegas Ario yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang.
Menurutnya, penyidikan secara singkat kami sampaikan bahwa terdapat pekerjaan pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
Ia juga mengatakan, pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang, berlokasi dijalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
“Berdasarkan pemeriksaan volume dan kualitas fisik terpasang, pembangunan guest house UIN raden fatah Palembang, ditemukan volume yang kurang dari kontrak," kata Ario.
Mantan kasi Intel Kejari Ogan Ilir menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.