- Tim tvOne/Pebri
Lima Hakim Bakal Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Palembang, tvOnenews com - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah tetapkan lima hakim pada sidang dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Dalam perkara tersebut, Penyidik Kejati Sumsel, telah menjerat lima tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Selanjutnya tersangka, Milawarma, selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012-2016.
Jubir PN Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, mengatakan bahwa perangkat Majelis Hakim dan jadwal sidang dalam perkara tersebut sudah ditetapkan. Adapun jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada Jumat (17/11/2023) mendatang.
"Ada lima hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT BA, yang mana Pitriadi selaku hakim ketua sementara Masrianti, Andi Angga, Waslam dan Iskandar Harun masing-masing sebagai hakim anggota. Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kalau tidak ada perubahan akan digelar pada hari Jumat (17/11/2023)," ungkap Edi saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2010 setiap perkara yang nilai kerugian keuangan negara di atas Rp50 miliar maka akan diadili oleh lima orang Majelis Hakim. (peb/wna)