Achiruddin Hasibuan..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Hakim PT Medan Perberat Hukuman Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan

Rabu, 15 November 2023 - 15:45 WIB

Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan, yakni penjara selama 8 bulan.

Sebelumnya, dalam tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achiruddin divonis 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Achiruddin dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsider, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis menilai Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas Hakim Azis dalam putusan banding Nomor 1531/PID/2023/PT MDN yang terlampir di laman SIPP PN Medan, Rabu (15/11/2023).

Tak hanya itu, PT Medan juga meghukum Achiruddin untuk membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

"Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi itu tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," jelas Hakim Azis. (ayr/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral