Dok. Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Sumber :
  • tvOnenews - Kurnia Syaifullah

Dugaan Korupsi Pembayaran Gaji Fiktif Honorer di DPRD Kepri, Ini Kata Akademisi 

Kamis, 16 November 2023 - 14:29 WIB

tvOnenews.com - Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang juga Aktivis Anti Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Suryadi, minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif honorer di DPRD Provinsi Kepri.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, dan dalam proses penyelidikan. Suryadi mengatakan bahwa ia mendukung penuh Polda Kepri, untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara terang benderang.

"Jadi kepada polisi kita mendukung, untuk segera menuntaskan kasus ini secara terang benderang. Memastikan memang betul ada korupsi atau tidak, sehingga masyarakat tau," ujar Suryadi, Kamis (16/11/2023).

Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr Suryadi

Selain itu, ia meminta kepada pihak yang terindikasi yakni Sekretariat DPRD Kepri agar bisa kooperatif. Hal ini, guna proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian dapat berjalan dengan baik.

"Tentu kita harap, kalau betul ini ada, sebagaimana yang diduga, agar pihak yang terlibat diberikan tindakan hukum, dan menjadi efek jera," ungkapnya.

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, harus bisa kooperatif. Pihak tersebut harus bisa bertanggung jawab didepan hukum.

"Maka kalau betul satu kekeliruan atau kesalahan, harus berani bertanggung jawab didepan hukum," tegasnya.

Meski masih dalam penyelidikan, Suryadi mensinyalir korupsi penyelewengan uang negara dengan modus memasukkan orang-orang yang bekerja secara pribadi untuk para pejabat sebagai tenaga honor, seperti yang disampaikan pihak Polda Kepri, mungkin terjadi.

"Seperti yang disampaikan Dirkrimsus itu. Pembantu, sopir pribadi dimasukkan sebagai honorer dan dibayar oleh negara,"pungkasnya.

Dok. Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, saat ini kasus tersebut dilakukan pendalaman, terkait adanya indikasi honorer atau gaji fiktif di DPRD Provinsi Kepri.

"Masih melakukan pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif, yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan karyawan tersebut pertama fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri," ujar Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Ia menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Pada 2021, setidaknya ada 197 orang yang direkrut. Sementara tahun 2022 dan 2023, ada sebanyak 2019 orang.

Kasus ini, kata Kombes Nasriadi merupakan laporan dari masyarakat. Masyarakat tersebut pernah mendaftar sebagai tenaga honorer DPRD Kepri, dan juga memberikan data diri pribadi. Namun, tidak diterima oleh Sekretariat DPRD Kepri.

"Namun saat mereka daftar ke perusahaan lain, ternyata dicek mereka sudah terdata BPJS nya sebagai honorer di DPRD Kepri, jadi tidak diterima diperusahaan ini, karena masih terikat status," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Nasriadi menegaskan bahwa memang ada masyarakat yang pernah ditolak menjadi honorer DPRD Kepri. Namun, nama masyarakat itu masuk dalam daftar karyawan honorer DPRD Kepri, dan menerima gaji setiap bulannya.

"Tapi gaji tidak terima sedikitpun. Kemudian ada pula yang dinyatakan lulus, namun mereka tidak bekerja, tidak masuk kantor, isi absen aja dan dapat gaji," tegasnya.

Selain itu, tambah Nasriadi, para pejabat DPRD Kepri yang memiliki pembantu, hingga sopir pribadi, juga didaftarkan sebagai honorer. Padahal, para pembantu dan sopir pribadi tersebut seharusnya tidak digaji oleh negara.

Saat ini, Ditreskrimsus sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk menghitung berapa orang honorer yang tidak lulus namun menerima gaji, honorer lulus yang tidak bekerja tapi menerima gaji, dan berapa jumlah pembantu pribadi yang terdaftar sebagai honorer dan menerima gaji dari negara.

"Klaster ini sedang kami dalami, karena semua menggunakan uang negara. Padahal Gubernur sudah mengeluarkan, tidak boleh melakukan penerimaan honorer, karena dapat membebankan anggaran Pemerintah di kepri. Tetapi tetap dilanggar," tambahnya.

Hingga saat ini, kata Nasriadi sudah ada 20an orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi itu ialah pihak yang pernah mendaftar sebagai honorer, dan tidak diterima. Maupun pihak internal bagian keuangan, rekrutmen dan ini terus berulir," pungkasnya.(ksh/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral