- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Tim Labfor Polda Sumut Uji Forensik TKP Kebakaran Pipa BBM Pertamina Belawan, Ini Hasilnya
Medan, tvOnenews.com - Gerak cepat, Polda Sumatera Utara menurunkan Tim Laboratorium Forensik untuk mengungkap kasus illegal tapping yang menyebabkan kebakaran pipa BBM milik Pertamina di Jalan Pulau Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan forensik langsung dipimpin oleh Kepala Labfor Polda Sumut, Kombes Pol Teguh Yuswardy. "Disimpulkan hasil analisa adanya bahan bakar minyak di permukaan air sungai serta gelembung-gelembung udara yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyaluran BBM jenis premium. Kemudian ketika uap BBM telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range) maka terpicu hingga menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya,” kata Kombes Pol Teguh Yuswardy.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, pada pemeriksaan awal telah diambil sampel air bercampur BBM yang hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.
"Dan untuk kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran dari air sungai dan lumpur yang menutupi pipa," kata Hadi, Sabtu sore (18/11/2023).
"Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis pertalite," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian BBM jenis premium atau pertalite milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.
Akibat pencurian BBM dari pipa Pertamina itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.
"Penyidikan terhadap tiga tersangka pencuri BBM pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (ysa/wna)