2 pintu gerbang besi senilai Rp8 juta milik anggota Polri yang dicuri oleh seorang pemuda di Lampung Tengah..
Sumber :
  • Pujiansyah

Apes! Pemuda di Lampung Tengah Nekat Curi Pagar, Ternyata Punya Anggota Polri

Senin, 20 November 2023 - 10:06 WIB

Lampung Tengah, tvOnenews.com - Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, mengamankan seorang warga yang nekat mencuri 2 pagar atau pintu gerbang besi milik anggota Polri.

Kejadian itu berlokasi di ladang milik anggota Polri, di Jalan areal Perladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi itu tergolong niat, karena pelaku berinisial RS (23), warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut telah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut 2 pintu gerbang besi senilai Rp. 8 juta. Pelaku menjalankan aksinya pada Senin sore (6/11/23) sekira pukul 17.30 WIB.

“Ya benar. Pintu gerbang yang dicuri pelaku adalah milik anggota Polri. Sekarang pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, Senin (20/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pelaku mendatangi areal perkebunan milik Lukman Nul Hakim (45) pada sore hari. "Pelaku datang ke lokasi itu menggunakan mobil truk dengan Nopol: BE 9546 GG," jelasnya.

Kemudian, pelaku langsung mencuri 2 pintu gerbang besi dengan panjang 6 meter. "Pelaku mengangkat pintu gerbang tersebut sampai engselnya lepas, kemudian diangkut truk yang dibawanya," imbuhnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Korban yang sadar bahwa pintu gerbang ladangnya telah dicuri langsung membuat laporan ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku. "Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan," ucapnya.

Dari tangan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 pintu pagar besi milik korban dan 1 unit mobil truk BE 9546 GG yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Kini, pelaku tengah diproses hukum di Mapolsek Gunung Sugih atas perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral