- Ilham Zulfikar
Lecehkan dan Perkosa 2 Santriwati, Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Langsa Aceh Ditangkap Polisi
Langsa, tvOnenews.com - Satuan Reserse Polres Langsa Aceh, menangkap seorang mudir atau pimpinan pondok pesantren berinisial MR (36). Penetapan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap dua orang santriwati di pondok pesantren tersebut.
MR awalnya melakukan pemerkosaan terhadap santriwati berinisial FA pada tahun 2021 hingga maret 2023, selanjutnya MR juga melakukan pelecehan terhadap seorang santriwati berinisial WH.
Sehingga dari aksi bejatnya tersebut MR dilaporkan oleh kedua orang tua santri tersebut ke pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Langsa.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Langsa, Ipda Rahman, penyidik Polres Langsa mengumpulkan beberapa alat bukti dan memeriksa beberapa saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan langsung mengamankan tersangka MR.
"Karena telah mendapatkan dua alat bukti, penyidik langsung menetapkan mudir atau pimpinan pondok pesantren tersebut sebagai tersangka,” terang Ipda Rahman, Kasatreskrim Polres Langsa.
Dari perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan serta
Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan ancaman Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Serta Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutupnya. (izr/nof)