- Frendy
Polres Basel Tangkap 2 Pelaku Edarkan Uang Palsu Bernilai Jutaan Rupiah di Pulau Bangka, Berikut Nomor Seri yang Beredar
Bangka Selatan, tvOnenews.com - Tim Sergap Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap peredaran mata uang palsu (upal) yang bernilai Jutaan Rupiah di konter RR Cell di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan saat korban, Riska Agustin (25) sedang menjaga konter di Jalan Merdeka Tanjung Ketapang Toboali, didatangi 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor.
Kemudian salah satu pelaku CN (26) dengan menggunakan hoodie dan masker turun dari sepeda motor menuju konter korban dan meminta top up ke aplikasi dompet digital sebesar Rp300.000 dan langsung memberikan uang kepada korban dengan pecahan uang 3 lembar senilai Rp100.000, lalu orang tersebut langsung pergi.
“Pada saat korban akan melakukan transaksi top up, korban memegang uang dan merasakan ada yang aneh dengan uang tersebut dan korban curiga uang tersebut adalah uang palsu. Korban sempat menanyakan kepada adik sepupunya, ternyata uang tersebut palsu kemudian korban tidak jadi melakukan transaksi top up tersebut," kata AKP Tiyan, Senin (20/11/2023).
Lalu korban memfoto uang tersebut dan dimuat di status WhatsApp untuk berhati-hati terhadap uang palsu.
“Sekira pukul 19.00 WIB suami korban bertanya tentang status korban tersebut dan menanyakan kejadian sebenarnya dan suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Basel," tambahnya.
Ia menyebutkan, dari laporan korban tersebut, pada Selasa 7 November 2023 anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidsus, Ipda Naufal Kurnia Rahman, melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan bahwa memang benar uang yang diterima oleh korban adalah 3 lembar pecahan uang senilai Rp100.000 adalah palsu.
“Informasi yang didapat di TKP Anggota Unit II Tipidsus mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang menggunakan hodie dan masker yang menaiki sepeda motor merk Mio Soul warna ungu tersebut, salah satu orang tersebut adalah Candra yang berdomisili di Jalan Kemakmuran RT 003 RW 006, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali," ungkapnya.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, anggota Unit II Tipidsus Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku CN sedang berada di rumahnya, anggota Unit II Tipidsus langsung bergerak menangkap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan beberapa barang bukti dan barang-barang yang diduga sebagai alat untuk pelaku membuat uang palsu (upal).
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku Candra, dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengedarkan dan pembelanjaan upal tersebut bersama pelaku Andi (30) warga Kampung Bukit Gg Air Duren Toboali.
“Pelaku mengakui telah melakukan pembuatan uang palsu di wilayah Toboali kurang lebih 2 bulan, dan sudah berhasil mengedar, membelanjakan dan mencetak beberapa uang palsu dengan rincian 7 lembar pecahan uang palsu senilai Rp100.000 nomor seri SQB775119 dengan total 700.000 dengan 2 lembar pecahan uang palsu senilai Rp100.000 nomor seri SQB775119 sudah diedarkan dengan cara dibelanjakan oleh pelaku, 10 lembar pecahan uang palsu senilai Rp50.000 nomor seri CRW651274 dengan total 500.000. Pecahan 9 lembar uang palsu senilai Rp50.000 nomor seri CRW651274 sudah diedarkan dengan cara dibelanjakan pelaku," ungkapnya.
Setelah itu sekira pukul 23.30 WIB, anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel yang dipimpin langsung Kanit Pidsus langsung bergerak menuju ke rumah Andi untuk dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap di kediamannya.
"Selanjutnya dari hasil interogasi pelaku Andi, pelaku mengakui bahwa memang benar ikut melakukan pengedaran dan membelanjakan uang palsu bersama dengan pelaku Candra di konter RR Cell di Jalan Merdeka dan juga ada melakukan pembelanjaan dengan uang palsu di beberapa toko-toko di Toboali," tukasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 36, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (fpa/nof)