- Kurnia
Dugaan Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Larangan Pengangkatan PTT/THL Honorer
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor: B/814.2/37/BKDKORPRI-SET/2023, tentang larangan pengangkatan PTT, THL atau honorer.
Dalam SE yang diterbitkan Senin 20 November 2023 itu menyatakan, PTT atau honorer dilarang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
SE tersebut menyampaikan berdasarkan UU RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bab XIII Pasal 65 menyebutkan, Ayat (1) pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kemudian, Ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku juga bagi pejabat Iain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Ayat (3) pejabat pembina kepegawaian dan pejabat Iain sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1) dan Ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam poin kedua SE tersebut, menyatakan pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bahkan, pejabat yang melanggar dapat menjadi bagian dan objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Hal ini, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tengang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah nomor enam huruf e.