- Zulfahmi
Pemprov Sumut Naikan UMP 3,67 Persen, Buruh: Kami Harapkan UMP Buruh Naik Sebesar 15%
Medan, tvOnenews.com - Kaum buruh Provinsi Sumatera Utara menolak tegas dengan adanya penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang hanya naik sebesar 3,67 persen, untuk Januari 2024 mendatang.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, UMP Sumut yang hanya naik Rp99.822 menjadi Rp2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp2.710.493, merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh, di mana saat bersamaan harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan.
"Sedih kita PJ Gubsu hanya menaikan UMP jauh dari harapan buruh 15%, mending gak usah naik, tak ada pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan segitu," kata Willy Agus Utomo, selasa (21/11/2023) di Medan.
Willy merincikan alasan tidak ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi buruh adalah dikarenakan hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten/kota di Indonesia khususnya Sumut, padahal Kata Willy, tuntutan kenaikan 15 persen dari buruh merupakan mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat hilangya upah sektoral industri.
“Upah buruh di wilayah kabupaten/kota di Sumut, pasti tidak mengalami kenaikan signifikan jika segitu ditetapkan, sementara buruh sudah 4 tahun terakhir upanya tidak naik signifikan," ungkap Willy yang juga ketua Serikat Buruh FSPMI Sumut.
Menyikapi keputusan Gubsu tersebut, Partai Buruh Sumut akan segera menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja atau serikat buruh dan mengancam akan menggelar aksi bergelombang dalam waktu dekat menuntut agar PJ Gubsu mencabut atau merevisi penetapan UMP Sumut tahun 2024.
"Aksi bergelombang maksudnya, aksi terus menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi, kita akan segera berkonsolidasi, dan siapkan aksi besar besaran," tegas Willy.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Senin (20/11/2023) kemarin.
Pj Gubernur akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.
Pj Gubernur juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94% (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15% (yoy) pada September 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” sebutnya. (zul/nof)