Sumber :
- Tim tvOne/Muhammad Pebrian
Tok! UMP Sumsel 2024 Naik 1,55 Persen Atau Naik Rp52 Ribu, Ini Besaran yang Diterima
Rabu, 22 November 2023 - 10:01 WIB
"Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi. Lalu ketiga," singkat Pj
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51 yang nanti akan mereka bedah kembali.
"Akan kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," jelasnya.
Sedangkan untuk UMK nanti akan di rapatkan kembali oleh dewan pengupahan bersama perusahaan dan Pekerja. (peb/mii)