- M Arifin
Terima Suap dari Bandar Narkoba, Pasangan Suami Istri Jaksa dan Polisi di Bengkalis Riau Jadi Tersangka
Pekanbaru, tvOnenews.com - Seorang oknum jaksa berinisial SH bersama suaminya yang merupakan anggota Polres Rokan Hilir yang berpangkat Bripka berisial BA, terlibat tindak pidana penerimaan suap dari seorang terdakwa kasus narkotika berinisial FA di Kabupaten Bengkalis Riau (22/11/2023).
Saat ini oknum jaksa beserta suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau memeriksa SH dan Bripka BA.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menerima suap dari terdakwa kasus narkotika sebesar sebesar Rp999.600.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri," kata Bambang.
Oknum jaksa ditahan di kediamannya atau menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan karena beberapa alasan dan pertimbangan dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara terhadap tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan.
“Adapun pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,” sambung Bambang.
SH diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023), sekitar jam 19.05 WIB, saat pulang dari Batam. SH merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkotika yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. (man/nof)