- Tim tvOne/Miko
UMP Bengkulu Tahun 2024 Naik Rp 88 ribu, Ini Besarannya
Bengkulu, tvOnenews.com - Upah Minimum Propinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 naik sebesar Rp88.799,24, yang sebelumnya Rp2.418.280 menjadi Rp 2.507.079,24. Ini tertuang dalam keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tentang UMP Bengkulu.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu terkait UMP Bengkulu tahun 2024 tersebut ditandatangani pada tanggal 20 November 2023 kemarin.
Nominal terbaru UMP Bengkulu 2024 ini, diakui Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, masih belum sesuai dengan yang diinginkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu. Namun dalam penentuan upah tentu tidak dari SPSI saja, melainkan ada juga dari pihak lainnya.
Dewan Pengupahan, juga terdapat unsur lainnya seperti asosiasi perusahaan, anggota dewan, hingga Pemda Provinsi Bengkulu sendiri. "Dari semua unsur itu harus dicari titik temunya, kalau kita mengikuti sepenuhnya orang yang menerima upah, maka bisa kolaps dunia investasi," jelas Rohidin, Rabu (22/11/2023).
Ini pun akan berbanding terbalik jika hanya mementingkan kepentingan pengusaha, maka tentu akan dapat menyengsarakan buruh, sehingga dengan adanya kenaikan UMP Bengkulu sebesar Rp88.799,24, maka menurut Rohidin sudah cukup baik untuk semua pihak.
"Kalau kita hitung kecil, saya akui memang kecil kenaikan UMP ini," ungkap Rohidin.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menilai UMP Bengkulu tahun 2024 masih rendah, jika dibandingkan dengan provinsi lain khususnya di Sumatera. Nilai UMP Bengkulu tahun 2024 ini nantinya akan diterapkan di enam kabupaten di Provinsi Bengkulu, di antaranya Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.
Sedang untuk empat kabupaten lainnya, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu telah memiliki UMK sendiri. "Nominal tersebut masih sangat kecil, tentu penetapan nilai UMP Bengkulu akan menjadi prestasi buruk di nasional, karena Bengkulu memiliki upah paling kecil," ujarnya. (rgo/wna)