- Jupri
UMK Karimun Tahun 2024 Naik 3,42 Persen Jadi Rp3.715.000.
Karimun, tvOnenews.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2024 resmi ditetapkan menjadi Rp3.715.000, naik sebesar 3,42 persen.
Jika dibanding tahun lalu, UMK Kabupaten Karimun mengalami kenaikan dengan nominal Rp122.981.00 menjadi Rp3.715.000 yang mana tahun sebelumnya sebesar Rp3.592.019.
Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Dengan melibatkan beberapa unsur seperti pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, pemerintah, maupun Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap berbagai kajian dan usulan dari para pihak terkait.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karimun, Ruffindy Alamsyah, mengatakan penetapan itu berdasarkan suara paling mendominasi dari para pihak yang terlibat dalam perumusan jumlah UMK 2024.
“Mayoritas suara sepakat kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 3.715.000 setelah dibulatkan dengan menggunakan nilai alfa 0.30," ucapnya usai memimpin rapat penetapan UMK di ruang rapat Gedung C komplek Perkantoran Bupati Karimun, Rabu (22/11/2023).
Jumlah penetapan UMK tersebut jauh lebih rendah dari yang diusulkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar 15 persen atau Rp 4.130.821. Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengusulkan UMK 2024 menjadi Rp 4.000.000.