- Kurnia
UMP Kepri dan UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Naik 3,76 Persen, Jadi Rp3.402.492
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. UMP tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp3.279.194.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penetapan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan dan mengakomodasi kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.
Ansar berharap kenaikan UMP dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus mendukung kelangsungan usaha perusahaan di Kepri.
“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," sebut Ansar, Kamis (23/11/2023).
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 melibatkan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dasar perhitungan penyesuaian UMP, mencakup rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Penetapan UMP melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, yang berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur skala upah perusahaan yang telah diberlakukan.
Sementara Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 setara dengan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. UMK Kota Tanjungpinang ini mengalami kenaikan 3,76 persen dari tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, Keputusan tersebut telah disetujui oleh semua pihak terkait dalam rapat yang digelar pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan UMK 2024 ini akan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, yang direncanakan paling lambat pada Jumat (24/11/2023) besok.
"Penetapan UMK sementara sebelum penetapan senilai Rp 3.402.492 merujuk pada UMP, mempertimbangkan formula yang ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah Nomor 51 tahun 2023," ujar Nur Fatah. (ksh/nof)