- Pujiansyah
Wah! Tersangka Firli Bahuri Miliki 4 Aset Tanah Senilai Rp1,6 M di Bandar Lampung
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Status hukum orang nomor satu di Lembaga Antirasuah itu ditetapkan Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Polda Metro Jaya mengantongi bukti penukaran mata uang asing senilai Rp7 miliar dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
Dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru, Firli memiliki aset delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Ada 6 tanah yang lokasinya di Bekasi dan 4 lainnya berada di Bandar Lampung.
Tanah seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000, kemudian tanah seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000, lalu tanah seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000 dan tanah seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp412.500.000.
Tanah dan Bangunan Rp10.443.500.000 yang terdiri dari:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di kab / kota Bekasi, hasil sendiri Rp1.436.500.000.
2. Tanah Seluas 300 m2 di kab/kota Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp. 412.500.000.