Sumber :
- Ilham Zulfikar
Hendak Bawa Kabur 36 Imigran Rohingya Keluar Aceh, Sang Sopir Jadi Tersangka
Kamis, 23 November 2023 - 16:20 WIB
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-Undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (izr/nof)