- Alboin
Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Karyawati di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
Batam, tvOnenews.com - Serang Penghuni Dormitory Blok Q, Kawasan Industri Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berinsial HS (22) yang bekerja perusahaan SCH Batam terpaksa berurusan dengan polisi.
HS diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, yang dilakukannya pada Sabtu (18/11/2023).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu sekira pukul 10.00 WIB, petugas security Blok Q 19 mendapat laporan adanya seseorang yang melahirkan.
“Pelapor mengumpulkan semua karyawan yang ada dalam kamar Blok Q 24 tersebut dan mencari siapa yang melahirkan, setelah ciri pelaku diketahui petugas, security menemukan wanita berinsial HS,” kata Kapolsek, Kamis (23/11/2023).
Setelah pelapor mengecek, lanjut Syariffudin, pelapor menemukan HS dalam keadaan lemas dan pucat.
“Pas ditanya, HS menjawab, bayi diletakkan di dalam lemari. Dan tenyata benar bayi tersebut di dalam lemari yang terbungkus dalam tas sling warna biru tua dalam keadaan pucat membiru karena dibiarkan dalam lemari hingga meninggal,” jelas Kapolsek.
Syariffudin mengatakan, pengakuan HS, bayi yang dikandungnya baru berusia 7 bulan, karena ketakutan ia pun menggugurkannya dengan meminum obat penggugur kandungan.