- Tim tvOne/Alboin
Bawa Narkoba 3 Kg, Seorang Pria di Batam Terancam Hukuman Mati
Batam, tvOnenews.com - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa 2,9 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (19/11) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka berinisial S (46) diamankan karena dicurigai menyimpan barang bukti narkotika.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Barelang, berhasil amankan satu orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu disimpan dalam plastik warna merah dan di dalamnya terdapat tiga paket sabu seberat 2,9 kilogram," kata Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kamis (23/11/2023) siang.
Kapolresta Barelang menjelaskan, pelaku diamankan saat membawa barang bukti narkotika sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan, ditemukan narkotika dibungkus dengan plastik teh dengan merek Chinese Pin Wei warna hijau," bebernya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa tiga paket sabu tersebut milik A (DPO). "Pelaku yang berperan sebagai kurir ini dijanjikan upah sebesar Rp15 juta apabila kerjaannya selesai," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. (ahs/wna)