- Tim tvOne/M Arifin
Tilap Uang Nasabah Rp 7,4 Miliar, Pegawai Bank Riau Kepri Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Riau
Pekanbaru, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RA yang merupakan pegawai Bank Riau Kepri Syariah di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau lantaran terbukti menilap uang nasabah dan uang kas sebesar Rp7.465.308.304.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, AR bekerja di bank tersebut sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai 5 Mei 2023. Pengambilan dana nasabah dan kas bank yang dilakukan saat itu, AR bertugas sebagai teller dan customer service di bank tersebut.
“Adapun peranan tersangka yaitu pada tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 bertempat di kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan telah terjadi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud yang dilakukan oleh AR pada saat AR bertugas sebagai teller dan customer service,” kata Bambang.
AR mengambil uang nasabah sebesar Rp5.254.771.304. Sedangkan uang kas bank yang diambil tersangka sebanyak Rp2.210.537.000. “Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304," jelas Bambang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini AR ditahan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. “Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Bambang. (man/wna)