- Tim tvOne/Arizal Antoni
Penipuan Pinjaman di Bank BRI Sungai Penuh Didalangi oleh PNS Inspektorat Merangin, Begini Kronologisnya
Kerinci, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kerinci bersama Polsek Sungai Penuh menangkap empat orang pelaku penipuan pengajuan pinjaman kredit pegawai yang diajukan ke BRI Cabang Sungai Penuh pada Selasa (21/11) lalu. Terungkap, otak dari kasus penipuan ini didalangi oleh SF, yang merupakan PNS di lingkungan Inspektorak Pemkab Merangin. Awal penipuan dilakukan setelah SF berkenalan dengan MA.
MA dan SF selanjutnya berpura-pura menyiapkan dokumen untuk mengajukan pinjaman uang ke BRI Sungai Penuh. "Karena yang bersangkutan kedua tidak bisa ke bank, maka inisial MA mengajak adik dan sepupunya inisial LL dan YD untuk berpura-pura menjadi PNS untuk menuju BRI dengan mengajukan dua berkas pinjaman dengan total hampir Rp500 juta dan sudah diverifikasi ke pimpinan bank," beber Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi.
Namun, lanjut Kasatreskrim, pada Selasa (21/11/2023), atas kejelian pihak BRI Sungai Penuh melakukan pemeriksaan terhadap kedua berkas. Petugas kemudian menemukan kejanggalan Nomor SK dari LL dan YD yang sama persis. Atas dasar itu, pihak BRI langsung melaporkan ke pihak kepolisian. "Akhirnya kita datang ke BRI Sungai Penuh dan melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku sebagai PNS di SD Ujung Pasir dan Pungut Hilir. Namun, setelah dicek berdasarkan data Dapodik di dinas pendidikan ternyata tidak ada. Sehingga, kuat terindikasi niat untuk melakukan penipuan. "Selanjutnya dilakukan pengembangan, sehingga akhirnya berhasil diamankan pelaku MA dan selanjutnya juga SF," ujarnya.
"Sementara terhadap empat orang tersebut telah kami amankan, untuk melakukan penyidikan dan telah terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Selanjutnya, sambung Kasat, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polres Batanghari karena SF juga melakukan hal yang sama di Bank Jambi Unit Mersam, mereka mengajukan dana dan sudah cair sebanyak Rp240 juta.
"Setelah itu, kami juga koordinasi dengan Kasat Reskrim Merangin, ada indikasi yang sama tersangka SF mengajukan atau menyuruh seseorang mengajukan pinjaman di Bank BSI Merangin sebanyak Rp600 juta, karena over kredit baru dicairkan Rp300 juta," ungkapnya.