- Rani Napitupulu/tvOne
Ini Pria yang Tabrak Sekuriti Yanglim Plaza Saat Ketahuan Mesum dalam Mobil
Medan, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial G yang menabrak sekuriti Yanglim Plaza hingga tewas saat ketahuan mesum dalam mobil akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pria yang sudah beristri ini menabrak sekuriti bernama Biston Simanjuntak hingga meninggal dunia.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang melalui kanit reskrimnya AKP Harlea Gultom, membenarkan penangkapan pelaku.
Menurutnya peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Emas Kecamatan Medan Area, pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian itu bermula ketika korban yang merupakan sekuriti melihat mobil pelaku dalam keadaan bergoyang diduga sedang mesum.
Mobil tersebut berada di parkiran Yanglim Plaza, tempat korban berkerja menjadi sekuriti. Merasa curiga, korban dan rekan sekuritinya mencoba mendatangi mobil yang bergoyang tersebut.
"Ketika diketuk mobil tersebut, pelaku pun panik dan langsung tancap gas mencoba melarikan diri dari parkiran.
"Berdasarkan keterangan dari saksi di lapangan termasuk teman korban begitu (kepergok mesum). Di dalam mobil berdua, pelaku dengan seorang wanita. Pelaku inisial G sudah kita amankan empat jam pasca kejadian dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan ya," kata Harlea Sabtu (25/11/2023) siang.
Ia jelaskan, ketika pelaku tancap gas korban memanjat mobil tersebut dan sempat terbawa beberapa meter. Kemudian, mobil yang melaju dengan zig-zag membuat korban terjatuh.
Lalu, pelaku pun langsung tancap gas dengan menerobos pintu portal keluar di Yanglim Plaza dan kabur meninggalkan lokasi.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh temannya, namun setibanya di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.
Lebih lanjut, Hendrik menyampaikan setelah kejadian itu pihaknya yang mendapatkan informasi langsung mengejar pelaku dan menangkap pria yang merupakan warga Komplek Cemara Hijau Medan itu.
"Empat jam setengah kejadian langsung kita tangkap pelakunya G warga Komplek Cemara Adri. Sudah diamankan yang pasti ya rekan-rekan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHPidana," katanya.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan," pungkasnya. (ysa/muu)