Konferensi Pers oleh Polres Labuhan Batu..
Sumber :
  • Edi

Raja Karaoke Rantauprapat Digerebek, 4 Pengedar Pil Ekstasi dan Pemilik Karaoke di Ditangkap Polres Labuhanbatu

Minggu, 26 November 2023 - 06:37 WIB

Labuhanbatu, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek tempat hiburan bernama Raja Karaoke di Jalan Adam Malik Rantauprapat, Labuhanbatu, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang yakni berinisial ND (24), FD (21), FR (28) AP (21) dan RJP selaku pemilik karaoke. Polisi juga berhasil menyita barang bukti puluhan pil ekstasi dan uang tunai Rp5.400.000.

Kelima orang  yang diamankan petugas  merupakan warga Rantauprapat, di mana ND, FR dan AP pengunjung karaoke sedangkan FD  sebagai kasir di tempat tersebut dan RPJ  merupakan pemilik karaoke.

KBO Satnarkoba Polres Labuhan Batu, Iptu Elimawan Sitorus, mengatakan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Untuk melanjuti aduan masyarakat pihaknya melakukan pembelian dalam penyamaran (undercover buy). Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan lima orang dan beserta barang bukti.

“Di mana ada informasi bahwa peredaran narkoba jenis ekstasi marak di tempat hiburan, sehingga menugaskan petugas idik II Ipda Sarwedi Manurung melakukan undercover buy untuk penangkapan pelaku penjual narkotika jenis ekstasi tersebut,” katanya.

“Penangkapan berawal dari saudara ND pengunjung karaoke yang diamankan di room 1 karaoke Raja Karaoke di mana ditemukan lima butir pil ekstasi. Kemudian dari hasil Interogasi pil ekstasi didapat dari FD selaku kasir di karaoke tersebut, dari pemeriksaan  terhadap FD petugas menemukan sembilan butir pil ekstasi.Dari pengakuan FD pil ekstasi didapat dari RJP,” ungkap Elimawan.

Lebih lanjut dikatakan Eli, setelah mengamankan barang bukti, selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan dan mengamankan AN dan FR yang merupakan pengunjung karaoke. Petugas pun menemukan pil ekstasi dari pengunjung tersebut.

“Dari ke empat orang yang diamankan di mana mengaku pil ekstasi diperoleh dari RJP, berdasarkan pengakuan mereka petugas selanjutnya melakukan pencarian di rumah RJP yang berada di komplek DL Sitorus Simpang Mangga dan saat itu juga petugas mengamankan RJP. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dompet yang berisi uang jutaan rupiah diduga uang hasil transaksi penjualan obat terlarang tersebut dan  sebagai barang bukti,” terang Iptu Eli.

“Untuk tindak pidana pil ekstasi ini ada dua jaringan di mana RJP tersendiri dengan tiga orang lainnya dan untuk pemasok pil tersebut masih dalam penyelidikan yang berada di daerah Aek Kanopan Labura sementara jaringan satunya lagi fikri ada di daerah Sigambal juga masih dilakukan penyelidikan,” jelasnya. (esa/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral