- Bahana
KPU Kota Medan Tentukan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Ada 13 Titik Ruas Jalan yang Tidak Boleh
Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah resmi melakukan rapat kordinasi dengan berbagai stakeholder dan partai politik terkait beberapa titik di Kota Medan boleh dan tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan, bahwa para calon anggota legislatif dan partai politik mulai Selasa (28/11/2023) sudah boleh memasang Alat Peraga Kampanye di titik yang sudah ditetapkan.
“KPU Medan telah melakukan rapat dengan dengan stakeholder dan 18 partai politik terkait pemasangan aturan titik-titik jalan dan titik tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Medan," katanya ketika diwawancarai tvOnenews.com, Senin (27/11/2023) siang.
Tentunya, dengan melihat atau memperhatikan hal tersebut sudah ditetapkan oleh aturan yang ditetapkan oleh KPU Kota Medan.
"Kita tidak menyediakan tempat tetapi ada aturan yang tidak boleh seperti di pohon itu tidak dibenarkan kemudian ada ruas jalan yang tidak dibolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK)," sambungnya.
Adapun ruas jalan yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) adalah Jalan Sudirman, karena di jalan tersebut kebanyakan rumah dinas kemudian kantor pemerintah dan kantor BUMN yang tidak diperbolehkan.
“Beberapa ruas jalan yang lainnya seperti Jalan Raden Saleh, Jalan Kejaksaan dan ada 13 ruas jalan lainnya yang harus diperhatikan oleh para caleg untuk memasang APK agar nanti tidak menjadi kesalahan dan pelanggaran saat kampanye," ucapnya.