Kedua tersangka dan barang bukti pik ekstasi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik Hidayat

Sebanyak 3.890 Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polres Binjai dari Dua Bandar Narkoba Antarprovinsi

Selasa, 28 November 2023 - 16:40 WIB

Binjai, tvOnenews.com - Sedikitnya 3.890 butir pil ekstasi berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Binjai dari tangan dua tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba antarprovinsi. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (28/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Binjai mengatakan, penangkapan kedua tersangka MN (52) warga Desa Ujong Baroh Kabupaten Aceh Utara dan HB (33) warga Desa Gampong Simpang Ohee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa ini terjadi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Kamis (23/11) lalu. 

"Awal penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba antarprovinsi ini terjadi pada Kamis (23/11) lalu saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi akan adanya transaksi jual beli narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit 2 bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai. 

Pada saat melakukan penyelidikan, lanjut AKP Irvan Rinaldi Pane, petugas menemukan dua orang laki-laki, saat didekati oleh petugas langsung melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personel dapat mengamankanya keduanya dan dilakukan pemeriksaan. 

"Saat diketahui keberadaannya, kedua tersangka mencoba kabur namun berhasil ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna coklat, satu unit Hp Iphone warna hitam dan satu unit Hp ViVo warna biru," lanjut AKP Irvan.

Selanjutnya, sambung AKP Irvan, dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka tentang asal-usul barang narkotika dan keduanya mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang laki-laki berinisial AH di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. 

"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang bernama AH, dan tim langsung memburu terduga AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus plastik berisi 2.920 butir pil ekstasi warna coklat, namun terduga AH tidak ditemukan," sambung AKP Irvan. 

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai, sedangkan tersangka AH masih diburon petugas. Kedua tersangka juga akan dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tht/wna) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral