- Tim tvOne/Pebri
Rugikan Negara Rp 32 Miliar atas Kasus Korupsi Kerjasama Usaha, Direktur PT SMS Dituntut 10 Tahun Penjara
Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa Dedek Pranata, Direktur PT Sawit Menang Sejahtera (SMS). Terdakwa dituntut terkait kasus pengembangan perkara dugaan korupsi kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) yang telah mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara pada PT PMO sebesar Rp32,7 miliar.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedek Pranata dengan pidana selama 10 tahun penjara," tegas JPU dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/11/2023).
Selain dituntut pidana, terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta serta terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp32,7 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa lahan kebun sawit seluas 520,90 hektare yang berlokasi di Desa Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana selama dua tahun kurungan," ungkap JPU Kejagung saat membacakan tuntutan.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
"Atas perbuatan terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana," tutupnya. (peb/wna)